Senin, 24 Agustus 2009

Sampah Bogor Dikirim ke Bantar Gebang

Bogor, (tvOne)

Pemerintah Kota Bogor terpaksa membuang sampah kota ke TPA Bantar Gebang, Bekasi. Hal ini disebabkan hingga sekarang warga masih memblokir jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang hari ini.

Kabid Kebersihan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR), Kota Bogor Dudi Suhardi menyatakan, Bantar Gebang dipilih karena Izin penggunaannya sudah diloloskan oleh Pemkot Bekasi. Lagipula jarak antara Bekasi dan Bogor dekat. Kebijakan ini diambil selama warga Galuga dan Pemkab Bogor belum menemui kesepakatan tentang masalah pembebasan lahan Galuga. Menurut Dudi, selain ke Bantar Gebang, pemkot Bogor juga mengirim sampahnya ke TPA Curug, Sukabumi.

Pemblokiran TPA Galuga yang dilakukan warga sejak 10 Agustus 2009, membuat sampah terus menumpuk di kota Bogor. Normalnya, setiap hari petugas kebersihan bisa mengangkut sekitar 1.552 kubik sampah ke TPA Galuga. Sampah terbanyak diangkut dari tujuh pasar di Kota Bogor. Pemkot Bogot pada tahun ini menganggarkan Rp 23,3 miliar untuk penanganan sampah di Kota Bogor. Oleh karena itu, penutupan TPA Galuga oleh warga sangat merugikan pemerintah kota.

Koordinator aksi Ahmad Hidayat menyatakan, mereka akan terus melakukan aksi tersebut hingga tuntutannya dipenuhi. Menurutnya, Pemkot Bogor belum memberikan kepastian waktu untuk membebaskan lahan mereka. “Kami ingin lahan ini dibebaskan tahun ini juga, sedangkan pemkot maunya tahun depan,” ujar Ahmad. “Kami tidak mungkin bertahan hidup di tempat yang sudah tercemar ini.” Menurut Ahmad, sampai saat ini belum ada pihak Kota maupun Kabupaten Bogor yang menanggapi aksi mereka.

Menanggapi hal tersebut, Sekdakot Bogor, Bambang Gunawan kecewa. Pasalnya, pemkot dan warga telah membuat perjanjian sebelumnya., pada Selasa (21/7). Perjanjian tersebut adalah soal perpanjangan pengelolaan sampah di TPA Galuga. Pemkot sudah menyepakati pembebasan lahan di Kampung Lalamping seluas tiga hektar, berikut bangunan di atasnya. Pembebasan tersebut paling lambat akan dilakukan pada Agustus 2010.

Sesuai perjanjian, selama pembebasan belum terlaksana, warga tidak boleh melakukan aksi pemblokiran lagi. “Mereka ingkar janji,” ujar Bambang. Bambang juga meminta agar pemerintah Kabupaten Bogor, tidak menutup mata atas kejadian ini. “Mereka juga harus menuntaskannya,” tuturnya. Bambang juga menyatakan tidak akan melakukan pertemuan dengan warga. “Mereka harus memiliki kesadaran untuk menghentikannya,” ujarnya. Hal senada juga diungkapkan Dudi. “Pemkot kan sudah melakukan semua isi perjanjian, sekarang mereka juga harus mematuhinya,” tuturnya.

Sementara itu Kepala UPT Kebersihan dan Sanitasi I Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor, Ateng S Sasmita menyatakan, Kabupaten Bogor akan turut membereskan masalah ini. Namun sejauh ini belum ada langkah strategis yang akan diambil. “Kita akan selesaikan, sebelum timbul masalah baru,” ujarnya.

Sejauh ini aksi warga tidak dibubarkan oleh aparat. ”Kami sudah minta izin kok, dan mereka mengizinkan,” ujar Ahmad. Dia juga mengungkapkan bahwa aksi mereka tersebut didukung oleh para unsur muspida setempat. “Mereka malah mendukung, masyarakat minta haknya kok dilarang,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar